Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada lampiran IV,
berikut adalah lingkup peserta didik, persyaratan perpindahan masuk peserta didik, dan tahapan pelaksanaan.
Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang jadwal Mutasi dapat di download disini
Informasi Daya Tampung (Ketersediaan Bangku Kosong) Peserta Didik di SMAN 43 Jakarta dapat di download disini
Informasi Daya Tampung (TAHAP 2) Peserta Didik di SMAN 43 Jakarta dapat di download disini




















